Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yangtimbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengahmasyarakat, dalammenyelenggarakan penataan ruang.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peran masyarakat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 2Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 3Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- 4Peran masyarakat
Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Masyarakat83.33% Mirip83.33 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukMasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Masyarakat83.30% Mirip83.30 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 3PERPRES NO. 31 TAHUN 2015Masyarakat82.89% Mirip82.89 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 4PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Masyarakat82.04% Mirip82.04 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.