Peran masyarakat

Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yangtimbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengahmasyarakat, dalammenyelenggarakan penataan ruang.

Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peran masyarakat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  2. 2
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  3. 3
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  4. 4
    Peran masyarakat

    Peran masyarakat adalah partispasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
    83.33% Mirip83.33 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukMasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    83.30% Mirip83.30 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  3. 3
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    82.89% Mirip82.89 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, koperasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.

  4. 4
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    82.04% Mirip82.04 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.