Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program

Penyusun Kebijakan, Rencana, dan/atau Program adalah Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota yang bertanggung jawab terhadap penyusunan atau evaluasi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    83.71% Mirip83.71 %
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.

  2. 2
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2010
    81.30% Mirip81.30 %
    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi

    Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    80.59% Mirip80.59 %
    Tim Verifikasi

    Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan, menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.