Penyiksaan

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    81.11% Mirip81.11 %
    Informasi atau Fakta Material

    Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta pentingdan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapatmempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusanpemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atasinformasi atau fakta tersebut.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    80.09% Mirip80.09 %
    Pecandu

    Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakannarkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baiksecara fisik maupun psikis.