Penyiksaan
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Informasi atau Fakta Material81.11% Mirip81.11 %
Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta pentingdan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapatmempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusanpemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atasinformasi atau fakta tersebut.
- 2UU NO. 22 TAHUN 1997Pecandu80.09% Mirip80.09 %
Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakannarkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baiksecara fisik maupun psikis.