Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 1999
    82.20% Mirip82.20 %
    Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri

    Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri; 3.