Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 1999Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri82.20% Mirip82.20 %
Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri adalah kantor cabang bank yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri; 3.