Penyelenggaraan Transmigrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi adalah kegiatan penataan dan persebaran penduduk melalui perpindahan ke dan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan dengan kegiatan penyiapan permukiman, pengarahan dan penempatan serta pembinaan transmigran dan pembinaan lingkungan permukiman transmigrasi.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan Transmigrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan Transmigrasi
Penyelenggaraan Transmigrasi adalah pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan transmigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2014Kawasan Transmigrasi80.85% Mirip80.85 %
Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi.