Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2016Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman99.98% Mirip99.98 %
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- 2PERPRES NO. 9 TAHUN 2021Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman99.96% Mirip99.96 %
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman99.94% Mirip99.94 %
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
- 4PP NO. 5 TAHUN 2020Sistem Informasi Perdagangan80.46% Mirip80.46 %
Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.