Pengurusan sebagai badan usaha

Pengurusan sebagai badan usaha adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan sebagai badan usaha, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1990
    82.67% Mirip82.67 %
    Pengelolaan Perusahaan

    Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    80.39% Mirip80.39 %
    Pengelolaan

    Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2020
    80.35% Mirip80.35 %
    Peraturan Dewan Pengawas

    Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.