Pengurusan sebagai badan usaha
Pengurusan sebagai badan usaha adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan sebagai badan usaha, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1990Pengelolaan Perusahaan82.67% Mirip82.67 %
Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2002Pengelolaan80.39% Mirip80.39 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2020Peraturan Dewan Pengawas80.35% Mirip80.35 %
Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.