Penghulu

Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 1975
    93.22% Mirip93.22 %
    Undang-undang

    Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; www.

  2. 2
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2013
    83.50% Mirip83.50 %
    Pegawai Negeri

    NegaraRepublikPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

  3. 3
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2013
    82.15% Mirip82.15 %
    NegaraPegawai Negeri

    NegaraPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.