Penghulu
Penghulu adalah Pegawai Pencatat Perkawinan sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1975Undang-undang93.22% Mirip93.22 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ; www.
- 2PERPRES NO. 93 TAHUN 2013Pegawai Negeri83.50% Mirip83.50 %
NegaraRepublikPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- 3PERPRES NO. 99 TAHUN 2013NegaraPegawai Negeri82.15% Mirip82.15 %
NegaraPegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TentaraNasionalIndonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.