Pengembangan SPAM

Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.

Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengembangan SPAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengembangan SPAM

    Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    81.82% Mirip81.82 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    81.42% Mirip81.42 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2021
    81.01% Mirip81.01 %
    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman

    Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.90% Mirip80.90 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.40% Mirip80.40 %
    Prasarana

    Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    80.23% Mirip80.23 %
    Perikanan

    Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.