Pengembangan SPAM
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
Sumber: PP NO. 122 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengembangan SPAM juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengembangan SPAM
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2013Perikanan81.82% Mirip81.82 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Perikanan81.42% Mirip81.42 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2021Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman81.01% Mirip81.01 %
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan RKP melalui pelaksanaan konstruksi.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Perikanan80.90% Mirip80.90 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2017Prasarana80.40% Mirip80.40 %
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2019Perikanan80.23% Mirip80.23 %
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.