Pengeluaran Daerah
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengeluaran Daerah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengeluaran Daerah
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
- 2Pengeluaran Daerah
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Pengeluaran daerah99.86% Mirip99.86 %
Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Penerimaan Daerah94.98% Mirip94.98 %
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2022Penerimaan Daerah94.82% Mirip94.82 %
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
- 4UU NO. 33 TAHUN 2004Penerimaan Daerah94.59% Mirip94.59 %
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2003Penerimaan daerah94.47% Mirip94.47 %
Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2019Penerimaan Daerah94.25% Mirip94.25 %
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2003Pengeluaran negara92.99% Mirip92.99 %
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2003Penerimaan negara86.74% Mirip86.74 %
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.