Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat daribenda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhanruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bangunan Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
- 2Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2012Arsip aktif80.61% Mirip80.61 %
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2009Arsip aktif80.24% Mirip80.24 %
Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.