Bangunan Cagar Budaya

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat daribenda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhanruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bangunan Cagar Budaya juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bangunan Cagar Budaya

    Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

  2. 2
    Bangunan Cagar Budaya

    Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.61% Mirip80.61 %
    Arsip aktif

    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    80.24% Mirip80.24 %
    Arsip aktif

    Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.