Pengawasan
Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokatuntuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etikprofesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesiAdvokat.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawasan juga digunakan di dalam 59 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasiproduksi, pemasukan, peredaran dan penggunaan alat dan mesin.
- 2Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 3Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilaksanakan secaralangsung atau tidak langsung oleh pejabat penga'wasLingkungan Hidup untuk mengetahui dan/ataumenetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab Usahadan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalamPerizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah sertaperaturan perundang-undangan di bidang perlindungandan Pengelolaan Lingk^ungan Hidup.
- 4Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 5Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 6Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 7Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 8Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 9Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 10Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 11Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 12Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 13Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh DewanPengawas untuk menilai Perusahaan dengan caramembandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengankeadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidangkeuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 14Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
- 15Pengawasan
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan olehDewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengancara membandingkan antara keadaan yang sebenarnyadengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalambidang keuangan dan/atau dalam bidangteknisoperasional.
- 16Pengawasan
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamindanagarpemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 17Pengawasan
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untukmenjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalansesuai dengan rencana dan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
- 18Pengawasan
Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsikepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsaoleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yangmembawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
- 19Pengawasan
Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untukmenjamin agar kinerja Ormas berjalan sesuai dengantujuan dan fungsi Ormas sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
- 20Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian tehadap kepengurusanPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengapbaik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 21Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 4.
- 22Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap kepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 23Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap PERJAN, PERUM, atau PERSERO, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; d.
- 24Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.
- 25Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.
- 26Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 27Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 28Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 29Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar badan usaha tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 30Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan; 12.
- 31Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
- 32Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
- 33Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 34Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 35Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 36Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 37Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 38Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 39Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 40Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 41Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 42Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 43Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 44Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 45Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 46Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 47Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 13.
- 48Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 13.
- 49Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan, dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 15.
- 50Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapkepengurusan Perusahaan dengan tujuan agar perusahaan dapatmelaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dan berhasilmencapai tujuan yang telah ditetapkan.
- 51Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.
- 52Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakantugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yangtelah ditetapkan.
- 53Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadapPerusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinyadengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
- 54Pengawasan
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang dilakukan untukmemberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dilaksanakansesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
- 55Pengawasan
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan memelihara penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Veteriner yang terkendali.
- 56Pengawasan
Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
- 57Pengawasan
Pengawasan adalah serluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan; 12.
- 58Pengawasan
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
- 59Pengawasan
Pengawasan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Polisi Kehutanan dan/atau pengawas Kehutanan untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan.