Pengangkutan zat radioaktif

Pengangkutan zat radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air atau udara.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    93.03% Mirip93.03 %
    Pengangkutan Zat Radioaktif

    Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yangmemenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknisKeamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ketempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakansarana angkutan darat, air, atau udara.

  2. 2
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    81.99% Mirip81.99 %
    GSS

    Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis batas luar pengamanan sungai.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    80.29% Mirip80.29 %
    Jalan

    Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.