Pengangkutan zat radioaktif
Pengangkutan zat radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air atau udara.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2015Pengangkutan Zat Radioaktif93.03% Mirip93.03 %
Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yangmemenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknisKeamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ketempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakansarana angkutan darat, air, atau udara.
- 2PERPRES NO. 58 TAHUN 2014GSS81.99% Mirip81.99 %
Garis Sempadan Sungai yang selanjutnya disebut GSS adalah garis batas luar pengamanan sungai.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan80.29% Mirip80.29 %
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.