Penetapan Lokasi

Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunanuntuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusangubernur, yang dipergunakan sebagaiizin untuk pengadaantanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atastanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum.

Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penetapan Lokasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penetapan Lokasi

    Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  2. 2
    Penetapan Lokasi

    Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

  3. 3
    Penetapan Lokasi

    Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    82.85% Mirip82.85 %
    Bangun serah guna

    Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untukdidayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2008
    81.34% Mirip81.34 %
    Pengalihan Hak Rumah Negara

    Pengalihan Hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan IIIyang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.