Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunanuntuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusangubernur, yang dipergunakan sebagaiizin untuk pengadaantanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atastanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum.
Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penetapan Lokasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 2Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 3Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Bangun serah guna82.85% Mirip82.85 %
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik negara/ daerah berupatanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikutfasilitasnya, dan selesai pembangunannya diserahkan untukdidayagunakan oleh pihak lain terse but dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2008Pengalihan Hak Rumah Negara81.34% Mirip81.34 %
Pengalihan Hak Rumah Negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan IIIyang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.