Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber: PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penetapan Lokasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
- 2Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/wali kota yang dipergunakan sebagai izin untuk Pengadaan Tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- 3Penetapan Lokasi
Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunanuntuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusangubernur, yang dipergunakan sebagaiizin untuk pengadaantanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atastanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum.