Penerimaan Pembangunan
Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilailawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;4.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 1994Penerimaan pembangunan98.06% Mirip98.06 %
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal darinilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;4.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1995Penerimaan pembangunan97.93% Mirip97.93 %
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal darinilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri;4.
- 3UU NO. 2 TAHUN 1996Penerimaan pembangunan96.80% Mirip96.80 %
Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah bantuan dan atau pinjaman luar negeri; 4.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1995Pengeluaran pembangunan86.02% Mirip86.02 %
Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1998Pengeluaran Pembangunan85.47% Mirip85.47 %
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 6UU NO. 1 TAHUN 1994Pengeluaran Pembangunan85.16% Mirip85.16 %
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untukmembiayai proyek-proyek pembangunan;7.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2006Kegiatan83.84% Mirip83.84 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerjasebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri darisekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber dayamanusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi daribeberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untukmenghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- 8PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Kegiatan83.61% Mirip83.61 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja pada kementerian negara/lembaga atau unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran ( output) dalam bentuk barang/jasa.
- 9UU NO. 3 TAHUN 1998Belanja Negara82.22% Mirip82.22 %
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayaipengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan;5.
- 10PP NO. 58 TAHUN 2005Kegiatan81.88% Mirip81.88 %
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.