Penanganan

Penanganan adalah serangkaian tindakan yangdiberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan,sesuai dengan hak dan kebutuhannya untukmemulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atausosial melalui penyediaan layanan.

Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanganan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanganan

    Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.