Pemerintah, Indonesia yang memegang

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah, Indonesia yang memegang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah, Indonesia yang memegang

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    91.99% Mirip91.99 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan Negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    91.23% Mirip91.23 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negzrra RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    89.64% Mirip89.64 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    87.87% Mirip87.87 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    86.86% Mirip86.86 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2010
    86.86% Mirip86.86 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  7. 7
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    86.85% Mirip86.85 %
    pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    86.67% Mirip86.67 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. 9
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    86.33% Mirip86.33 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.