Pemerintah, Indonesia yang memegang
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah, Indonesia yang memegang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah, Indonesia yang memegang
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2022Pemerintah91.99% Mirip91.99 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan Negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemerintah91.23% Mirip91.23 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negzrra RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2022Pemerintah89.64% Mirip89.64 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Pemerintah87.87% Mirip87.87 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2004Pemerintah86.86% Mirip86.86 %
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2010Pemerintah86.86% Mirip86.86 %
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005pemerintah86.85% Mirip86.85 %
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Pemerintah86.67% Mirip86.67 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PP NO. 62 TAHUN 2010Pemerintah86.33% Mirip86.33 %
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.