Pemerintah, Indonesia yang memegang
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah, Indonesia yang memegang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah, Indonesia yang memegang
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2022Pemerintah93.48% Mirip93.48 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan Negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2022Pemerintah92.18% Mirip92.18 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3PERPRES NO. 119 TAHUN 2022Pemerintah89.72% Mirip89.72 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negzrra RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Pemerintah89.11% Mirip89.11 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2004Pemerintah88.73% Mirip88.73 %
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Pemerintah88.70% Mirip88.70 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
- 7PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah88.02% Mirip88.02 %
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Pemerintah Pusat87.93% Mirip87.93 %
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PERPRES NO. 13 TAHUN 2012Pemerintah87.81% Mirip87.81 %
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.