Pemerintah, Indonesia yang memegang

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah, Indonesia yang memegang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah, Indonesia yang memegang

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, Indonesia yang memegang adalah Presiden Republik kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2022
    93.48% Mirip93.48 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan Negara RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    92.18% Mirip92.18 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2022
    89.72% Mirip89.72 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebutPemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negzrra RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden danmenteri sebagaimana dimaksud Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2015
    89.11% Mirip89.11 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    88.73% Mirip88.73 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaanpemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    88.70% Mirip88.70 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden RepublikIndonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NegarafRepublik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

  7. 7
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    88.02% Mirip88.02 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    87.93% Mirip87.93 %
    Pemerintah Pusat

    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.

  9. 9
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2012
    87.81% Mirip87.81 %
    Pemerintah

    Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.