BWI
Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 2004Badan Wakaf Indonesia89.52% Mirip89.52 %
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2018Prinsip Syariah81.92% Mirip81.92 %
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan Penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2016Prinsip Syariah81.89% Mirip81.89 %
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 4PP NO. 7 TAHUN 2021Prinsip Syariah81.36% Mirip81.36 %
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- 5PP NO. 61 TAHUN 1990DPR80.85% Mirip80.85 %
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- 6UU NO. 48 TAHUN 2009Mahkamah Konstitusi80.73% Mirip80.73 %
Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2003Mahkamah Konstitusi80.02% Mirip80.02 %
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.