Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2020Cipta Kerja82.70% Mirip82.70 %
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2016Stabilitas Sistem Keuangan82.55% Mirip82.55 %
Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2021Penanganan Dampak Sosial82.20% Mirip82.20 %
Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.