Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2020
    82.70% Mirip82.70 %
    Cipta Kerja

    Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2016
    82.55% Mirip82.55 %
    Stabilitas Sistem Keuangan

    Stabilitas Sistem Keuangan adalah kondisi Sistem Keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2021
    82.20% Mirip82.20 %
    Penanganan Dampak Sosial

    Penanganan Dampak Sosial adalah penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan Proyek Strategis Nasional.