Pemanfaatan energi
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan energi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan energi
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Pemanfaatan Energi98.78% Mirip98.78 %
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baiklangsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2017Pemanfaatan Langsung82.24% Mirip82.24 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Pemanfaatan Langsung82.18% Mirip82.18 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2014Pemanfaatan Langsung81.86% Mirip81.86 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2009Sumber energi81.63% Mirip81.63 %
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2007Sumber energi81.32% Mirip81.32 %
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2003Pemanfaatan Langsung80.55% Mirip80.55 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/ataufluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentinganumum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 8PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Penggunaan Secara Komersial80.43% Mirip80.43 %
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
- 9UU NO. 1 TAHUN 2022Tenaga Listrik80.14% Mirip80.14 %
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.