Pemanfaatan energi
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan energi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan energi
Pemanfaatan energi adalah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Pemanfaatan Energi98.85% Mirip98.85 %
Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baiklangsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2017Pemanfaatan Langsung82.85% Mirip82.85 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Pemanfaatan Langsung82.81% Mirip82.81 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2014Pemanfaatan Langsung82.50% Mirip82.50 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2009Sumber energi81.22% Mirip81.22 %
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2007Sumber energi80.90% Mirip80.90 %
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2014Pemanfaatan Tidak Langsung80.50% Mirip80.50 %
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2003Pemanfaatan Langsung80.25% Mirip80.25 %
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/ataufluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentinganumum maupun untuk kepentingan sendiri.
- 9PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Penggunaan Secara Komersial80.16% Mirip80.16 %
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.