Pelindungan Selama Bekerja
Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelindungan Selama Bekerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelindungan Selama Bekerja
Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2005Menteri81.60% Mirip81.60 %
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2005Menteri81.47% Mirip81.47 %
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2001Menteri80.92% Mirip80.92 %
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.