Pelindungan Selama Bekerja

Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelindungan Selama Bekerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelindungan Selama Bekerja

    Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2005
    81.60% Mirip81.60 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2005
    81.47% Mirip81.47 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2001
    80.92% Mirip80.92 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.