Peleburan

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Peleburan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Peleburan

    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

  2. 2
    Peleburan

    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi bubar.

  3. 3
    Peleburan

    Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 1998
    93.97% Mirip93.97 %
    Penggabungan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    85.08% Mirip85.08 %
    Penggabungan

    Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

  3. 3
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    83.36% Mirip83.36 %
    Mangrove

    Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.

  4. 4
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    81.69% Mirip81.69 %
    Alumni UI

    Alumni UI adalah lulusan dari salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh UI, atau mereka yang pernah menjadi Mahasiswa UI sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut.