Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peleburan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- 2Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu BUMN baru dan masing-masing BUMN yang meleburkan diri menjadi bubar.
- 3Peleburan
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 1998Penggabungan93.97% Mirip93.97 %
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2007Penggabungan85.08% Mirip85.08 %
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- 3PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Mangrove83.36% Mirip83.36 %
Mangrove adalah vegetasi Pantai yang memiliki morfologi khas dengan sistem perakaran yang mampu beradaptasi pada daerah pasang surut dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
- 4PP NO. 75 TAHUN 2021Alumni UI81.69% Mirip81.69 %
Alumni UI adalah lulusan dari salah satu Program Studi yang diselenggarakan oleh UI, atau mereka yang pernah menjadi Mahasiswa UI sekurang-kurangnya 2 (dua) semester berturut-turut.