Pelaku Ekonomi Kreatif
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseoranganatau kelompok orang warga negara Indonesia ataubadan usaha berbadan hukum atau bukan berbadanhukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesiayang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Ekonomi Kreatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Ekonomi Kreatif
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2015Bentuk Usaha Tetap82.91% Mirip82.91 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2010Badan Usaha82.27% Mirip82.27 %
Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2021Prinsip Syariah80.58% Mirip80.58 %
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.