Pelaku Ekonomi Kreatif

Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseoranganatau kelompok orang warga negara Indonesia ataubadan usaha berbadan hukum atau bukan berbadanhukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesiayang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Ekonomi Kreatif juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Ekonomi Kreatif

    Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.91% Mirip82.91 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 57 TAHUN 2010
    82.27% Mirip82.27 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2021
    80.58% Mirip80.58 %
    Prinsip Syariah

    Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perkoperasian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.