Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerjaan Konstruksi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Kuasa Pengguna ADP80.74% Mirip80.74 %
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.