Pekerja Mandiri
Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan; 21.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja Mandiri juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja Mandiri
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
- 2Pekerja Mandiri
Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesiayang bekerja dengan tidak bergantung pada PemberiKerja untuk mendapatkan Penghasilan.