PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPAIW juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPAIW
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
- 2PPAIW
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkanoleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentangpenyerahan wakaf uangPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkatPPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteriuntuk membuat Akta Ikrar Wakaf.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2016Pemeriksa80.38% Mirip80.38 %
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.