PPAIW

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPAIW juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPAIW

    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.

  2. 2
    PPAIW

    Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkanoleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentangpenyerahan wakaf uangPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkatPPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteriuntuk membuat Akta Ikrar Wakaf.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    80.38% Mirip80.38 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek sebagai pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan pendaftaran Merek.