Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana yang dimaksudpada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhisyarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai ITB.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan

    Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syaratyang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai IPB.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1997
    81.20% Mirip81.20 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Penerangan.