Pangan Pokok

Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pangan Pokok juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makananutama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifanlokal.

  2. 2
    Pangan Pokok

    Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    81.06% Mirip81.06 %
    Pangan

    Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produkpertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkansebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasukbahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnyayang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ataupembuatan makanan atau minuman.