BPJT

Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJT

    Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.

  2. 2
    BPJT

    Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    81.96% Mirip81.96 %
    Badan Usaha

    Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    81.82% Mirip81.82 %
    Badan Usaha

    Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    81.13% Mirip81.13 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.