BPJT
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPJT
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
- 2BPJT
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Badan Usaha81.96% Mirip81.96 %
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2005Badan Usaha81.82% Mirip81.82 %
Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2022Badan Usaha81.13% Mirip81.13 %
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.