Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Penghasilan Badan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Penghasilan Badan

    Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2014
    81.01% Mirip81.01 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.