Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Penghasilan Badan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2014Pungutan81.01% Mirip81.01 %
Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pihak yangmelakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.