Organisasi Advokat

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkanUndang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Advokat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Advokat

    Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    81.45% Mirip81.45 %
    Pembinaan tehnis

    Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.