Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkanUndang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Advokat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1986Pembinaan tehnis81.45% Mirip81.45 %
Pembinaan tehnis adalah pembinaan yang berkaitan dengan sifat kekhususan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.