Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Organisasi Advokat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkanUndang-Undang ini.