Organisasi Advokat

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang Undang.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Organisasi Advokat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Organisasi Advokat

    Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkanUndang-Undang ini.