organ Badan

organ Badan adalah 11.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    86.53% Mirip86.53 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

  2. 2
    PP NO. 13 TAHUN 1998
    86.04% Mirip86.04 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    84.85% Mirip84.85 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    84.34% Mirip84.34 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    84.33% Mirip84.33 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2003
    84.28% Mirip84.28 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  7. 7
    PP NO. 15 TAHUN 2004
    84.26% Mirip84.26 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugasmelakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksidalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  8. 8
    PP NO. 72 TAHUN 2010
    84.04% Mirip84.04 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  9. 9
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    83.79% Mirip83.79 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

  10. 10
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    83.12% Mirip83.12 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.