Opsi

Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Opsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Opsi

    Opsi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.