Nasabah Penerima Fasilitas

Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang fasilitas dana atau yang dipersamakan memperoleh dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    80.63% Mirip80.63 %
    Prospektus

    Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.