Nasabah Penerima Fasilitas
Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang fasilitas dana atau yang dipersamakan memperoleh dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Prospektus80.63% Mirip80.63 %
Prospektus adalah setiap informasitertulis sehubungan denganPenawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.