Nama Domain
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalamberkomunikasi melaluiinternet, yang berupa kode atau susunankarakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalaminternet.
Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nama Domain juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nama Domain
Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpul-an, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet; 5.
- 2Nama Domain
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- 3Nama Domain
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.