Nama Domain

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalamberkomunikasi melaluiinternet, yang berupa kode atau susunankarakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalaminternet.

Sumber: PP NO. 82 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Nama Domain juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Nama Domain

    Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpul-an, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet; 5.

  2. 2
    Nama Domain

    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.

  3. 3
    Nama Domain

    Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.