Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    96.62% Mirip96.62 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    96.55% Mirip96.55 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    96.51% Mirip96.51 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  4. 4
    PERPRES NO. 9 TAHUN 2021
    95.96% Mirip95.96 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 1982
    82.80% Mirip82.80 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; d.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 1985
    82.36% Mirip82.36 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; 4.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 1984
    82.24% Mirip82.24 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; 4.

  8. 8
    PP NO. 4 TAHUN 1985
    81.72% Mirip81.72 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; 4.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 1985
    81.46% Mirip81.46 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; 4.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 1984
    81.36% Mirip81.36 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; 4.