Badan
Badan adalah badan yang bertanggung jawab di bidangpengawasan obat dan makanan.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan juga digunakan di dalam 32 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan
Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.
- 2PERPRES NO. 82 TAHUN 2022BadanTerverifikasi
Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
- 3Badan
Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
- 4Badan
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.
- 5Badan
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
- 6Badan
Badan adalah Badan Informasi Geospasial.
- 7Badan
Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.
- 8Badan
Badan adalah Badan Pusat Statistik.
- 9Badan
Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol; 9.
- 10Badan
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 11Badan
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 12Badan
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 13Badan
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 14Badan
Badan adalah instansi pemerintah yang bertugasdan bertanggung jawab di bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 15Badan
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
- 16Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atauDaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
- 17Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- 18Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- 19Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- 20Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- 21Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- 22Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, badan usaha milik negara atau badan usahamilik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasisosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga danbentuk badan investasikolektif dan bentuk usaha tetap.
- 23Badan
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- 24Badan
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- 25Badan
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
- 26Badan
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapberupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidakdidirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentukbadan usaha lainnya;4.
- 27Badan
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapserta bentuk badan usaha lainnya;8.
- 28Badan
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.
- 29Badan
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
- 30Badan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- 31Badan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBadan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yangmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang penga\lrasantenaga nuklir.
- 32Badan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 1981Menteri85.69% Mirip85.69 %
Menteri adalah Menteri Perindustrian Republik Indonesia; c.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2015Menteri83.64% Mirip83.64 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021Menteri83.62% Mirip83.62 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2018Menteri83.49% Mirip83.49 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2009Menteri83.29% Mirip83.29 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2017Menteri82.98% Mirip82.98 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2014Menteri82.86% Mirip82.86 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
- 8PP NO. 107 TAHUN 2015Menteri82.77% Mirip82.77 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- 9PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Menteri82.67% Mirip82.67 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- 10PP NO. 142 TAHUN 2015Menteri81.48% Mirip81.48 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.