Badan

Badan adalah badan yang bertanggung jawab di bidangpengawasan obat dan makanan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan juga digunakan di dalam 32 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan

    Badan adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

  2. 2
    Badan

    Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.

  3. 3
    Badan

    Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

  4. 4
    Badan

    Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

  5. 5
    Badan

    Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

  6. 6
    Badan

    Badan adalah Badan Informasi Geospasial.

  7. 7
    Badan

    Badan adalah Badan Pertimbangan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun beserta anggota keluarganya.

  8. 8
    Badan

    Badan adalah Badan Pusat Statistik.

  9. 9
    Badan

    Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol; 9.

  10. 10
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  11. 11
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  12. 12
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  13. 13
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  14. 14
    Badan

    Badan adalah instansi pemerintah yang bertugasdan bertanggung jawab di bidang meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  15. 15
    Badan

    Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.

  16. 16
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakankesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atauDaerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yangsejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

  17. 17
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  18. 18
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  19. 19
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  20. 20
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  21. 21
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

  22. 22
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usahamaupun yang tidak melakukan usaha yang meliputiperseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroanlainnya, badan usaha milik negara atau badan usahamilik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasisosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga danbentuk badan investasikolektif dan bentuk usaha tetap.

  23. 23
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

  24. 24
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

  25. 25
    Badan

    Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.

  26. 26
    Badan

    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa-pun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapberupa cabang, perwakilan, atau agen dari perusahaan yang tidakdidirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentukbadan usaha lainnya;4.

  27. 27
    Badan

    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usahamilik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetapserta bentuk badan usaha lainnya;8.

  28. 28
    Badan

    Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atauorganisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,serta bentuk badan usaha lainnya;5.

  29. 29
    Badan

    Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

  30. 30
    Badan

    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

  31. 31
    Badan

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBadan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yangmelaksanakan tugas pemerintahan di bidang penga\lrasantenaga nuklir.

  32. 32
    Badan

    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 1981
    85.69% Mirip85.69 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Perindustrian Republik Indonesia; c.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    83.64% Mirip83.64 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perindustrian.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    83.62% Mirip83.62 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    83.49% Mirip83.49 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2009
    83.29% Mirip83.29 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    82.98% Mirip82.98 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  7. 7
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.86% Mirip82.86 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.

  8. 8
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    82.77% Mirip82.77 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  9. 9
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    82.67% Mirip82.67 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

  10. 10
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    81.48% Mirip81.48 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.