Lembaga sosial
Lembaga sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2019Komisi Pemberantasan Korupsi83.02% Mirip83.02 %
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.
- 2PP NO. 29 TAHUN 1980Usaha Kesejahteraan Sosial80.16% Mirip80.16 %
Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial, sebagaimana dimaksud dalam.