Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan
Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan adalah badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Standar Pelayanan82.69% Mirip82.69 %
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian, dan jangka waktu penyelesaian.