Lembaga Pengelola
Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola adalah lembaga yang dibentuk sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-pembangunan Kawasan Perkotaan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2008Pengembangan81.19% Mirip81.19 %
Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.