Kurator

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 37 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kurator juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kurator

    Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.