Aset BUM Desa

Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    82.73% Mirip82.73 %
    Kontribusi

    Kontribusi adalah berbagai bentuk bantuan dari pihak lain dan/ataupihak ketiga baik berupa benda, jasa, maupun dana.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.70% Mirip80.70 %
    Pemanfaatan Hutan

    Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil Hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil Hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil Hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.