Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk membaurkan dan/atau menggabungkan program dan kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam mendukung Penyelenggaraan Transmigrasi.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional82.56% Mirip82.56 %
Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai satu kesatuan.
- 2PERPRES NO. 12 TAHUN 2008Program81.70% Mirip81.70 %
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatanyang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapaisasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan olehinstansi pemerintah.