Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.

Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

    Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    85.80% Mirip85.80 %
    Arsitektur SPBE Instansi Pusat

    Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    82.98% Mirip82.98 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  3. 3
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    82.56% Mirip82.56 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

  4. 4
    PERPRES NO. 148 TAHUN 2015
    82.50% Mirip82.50 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 2010
    82.29% Mirip82.29 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    82.16% Mirip82.16 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    82.04% Mirip82.04 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    81.96% Mirip81.96 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2014
    81.82% Mirip81.82 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.