Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah ArsitekturSPBE yang diterapkan di Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2018Arsitektur SPBE Instansi Pusat85.80% Mirip85.80 %
Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- 2UU NO. 52 TAHUN 2009Pemerintah daerah82.98% Mirip82.98 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
- 3PP NO. 95 TAHUN 2012Pemerintah Daerah82.56% Mirip82.56 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
- 4PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pemerintah Daerah82.50% Mirip82.50 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PP NO. 5 TAHUN 2010Pemerintah Daerah82.29% Mirip82.29 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 38 TAHUN 2011Pemerintah daerah82.16% Mirip82.16 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7UU NO. 30 TAHUN 2007Pemerintah daerah82.04% Mirip82.04 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 85 TAHUN 2013Pemerintah Daerah81.96% Mirip81.96 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2014Pemerintah Daerah81.82% Mirip81.82 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.