KND
Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 10 TAHUN 2016Dosen84.60% Mirip84.60 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2013Dosen84.53% Mirip84.53 %
Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidikprofesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan danteknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinismelalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2014Dosen84.17% Mirip84.17 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2014Dosen83.90% Mirip83.90 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 95 TAHUN 2021Dosen83.83% Mirip83.83 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2021Dosen83.73% Mirip83.73 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PERPRES NO. 59 TAHUN 2017Akademisi83.49% Mirip83.49 %
Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 8PP NO. 108 TAHUN 2021Dosen83.39% Mirip83.39 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9UU NO. 12 TAHUN 2012Dosen83.13% Mirip83.13 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2019Dosen82.86% Mirip82.86 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.