KND

Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2016
    84.60% Mirip84.60 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2013
    84.53% Mirip84.53 %
    Dosen

    Dosen Kedokteran yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidikprofesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan danteknologi, humaniora kesehatan, dan/atau keterampilan klinismelalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    84.17% Mirip84.17 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2014
    83.90% Mirip83.90 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 95 TAHUN 2021
    83.83% Mirip83.83 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    83.73% Mirip83.73 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    83.49% Mirip83.49 %
    Akademisi

    Akademisi adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    83.39% Mirip83.39 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.13% Mirip83.13 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    82.86% Mirip82.86 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.