independen yang dibentuk untuk Komisi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut independen yang dibentuk untuk Komisi, adalah mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010TP2GD80.65% Mirip80.65 %
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.