independen yang dibentuk untuk Komisi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang selanjutnya disebut independen yang dibentuk untuk Komisi, adalah mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    80.65% Mirip80.65 %
    TP2GD

    Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.